JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pembagian waris menurut Islam untuk istri dan tidak punya anak perempuan

Apa anda sedang bingung atas pembagian waris ? Apakah ingin mengetahui pembagian waris yang tepat dan benar ? Jika emang demikian berikut Pembagian waris dalam Islam jika suami meninggal tanpa anak perempuan:

Pembagian Waris untum istri dan ahli waris lainnya

  1. Istri: Istri mendapatkan 1/4 dari harta warisan jika tidak ada anak, atau 1/8 jika ada anak laki-laki.
  2. Ayah: Ayah suami mendapatkan 1/6 dari harta warisan jika ada anak laki-laki, atau lebih jika tidak ada anak.
  3. Ibu: Ibu suami mendapatkan 1/6 dari harta warisan jika ada anak laki-laki, atau 1/3 jika tidak ada anak.
  4. Saudara: Saudara suami dapat menerima warisan jika tidak ada ayah dan ibu.

Perhitungan waris untuk istri di tinggal meninggal oleh suami

Perhitungan warisan dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah ahli waris dan kondisi lainnya. Pastikan untuk memahami hukum waris Islam dan melakukan perhitungan yang tepat.

Tips pembagian waris untuk istri yang tepat sesuai dengan syariat Islam

  1. Konsultasikan dengan ahli: Konsultasikan dengan ahli waris atau pengacara untuk memahami hak dan kewajiban.
  2. Pembagian yang adil: Pastikan pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.

Pastikan Anda memahami hukum waris Islam dan melakukan pembagian warisan yang adil dan sesuai dengan ketentuan.

hubungi kami

Jika anda ingin konsultasi lebih detail atas permasalahan waris sesuai dengan keadaan anda, bisa hubungi kami melalu layanan telepon atau WhatsApp tersedia

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp