JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Segini, bagian goni goni yang perlu di ketahui antara bagian mantan suami dan istri

Pembagian harta gono-gini (harta bersama) dalam perkawinan dapat berbeda-beda tergantung pada hukum yang berlaku dan kesepakatan pasangan. Namun, secara umum:

Pembagian Harta Gono-Gini

  1. Pembagian 50:50: Dalam banyak kasus, harta gono-gini dibagi secara 50:50 antara suami dan istri.
  2. Pembagian berdasarkan kontribusi: Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing pasangan dalam memperoleh harta tersebut.

Faktor yang Mempengaruhi Pembagian

  1. Lama perkawinan: Lama perkawinan dapat mempengaruhi pembagian harta gono-gini.
  2. Kontribusi pasangan: Kontribusi masing-masing pasangan dalam memperoleh harta gono-gini.
  3. Hukum yang berlaku: Hukum yang berlaku di negara atau daerah setempat.

cara antisipasi sengketa gono gini

  1. Buat perjanjian pranikah: Buat perjanjian pranikah untuk menentukan pembagian harta gono-gini jika terjadi perceraian.
  2. Komunikasi yang baik: Komunikasi yang baik antara pasangan dapat membantu menentukan pembagian harta gono-gini yang adil.

Pastikan Anda memahami hukum yang berlaku dan melakukan perencanaan yang tepat untuk pembagian harta gono-gini.

Dasar hukum pembagian harta gono-gini di Indonesia:

Undang-Undang

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa harta bersama (gono-gini) adalah harta yang diperoleh selama perkawinan.
  2. Kompilasi Hukum Islam: Pasal 87 menyatakan bahwa harta bersama (gono-gini) dibagi secara 50:50 antara suami dan istri jika terjadi perceraian.

Peraturan Lain

  1. Peraturan Pemerintah: Peraturan pemerintah lainnya juga dapat mengatur tentang pembagian harta gono-gini.
  2. Putusan Mahkamah Agung: Putusan Mahkamah Agung juga dapat menjadi acuan dalam menentukan pembagian harta gono-gini.

konsultasi hukum goni goni

  1. Konsultasikan dengan ahli hukum: Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memahami hak dan kewajiban Anda terkait pembagian harta gono-gini.
  2. Buat perjanjian pranikah: Buat perjanjian pranikah untuk menentukan pembagian harta gono-gini jika terjadi perceraian.

Pastikan Anda memahami dasar hukum pembagian harta gono-gini dan melakukan perencanaan yang tepat.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp