Waktu berlaku SIM sudah mau habis berikut biaya dan cara perpanjang
Cara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:
Persyaratan perpanjang SIM
- SIM yang masih berlaku: Pastikan SIM Anda belum kadaluarsa.
- KTP: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
- KK: Kartu Keluarga.
- Foto: Foto terbaru dengan latar belakang merah (untuk SIM A) atau biru (untuk SIM B).
Langkah-langkah Pepanjang surat izin mengemudi
- Mengisi formulir: Isi formulir perpanjangan SIM di kantor Samsat atau Polres setempat.
- Menyerahkan dokumen: Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan SIM lama.
- Tes kesehatan: Lakukan tes kesehatan, seperti tes mata dan tes kesehatan lainnya.
- Pembayaran biaya: Bayar biaya perpanjangan SIM.
Biaya perpanjang sim
Biaya perpanjangan SIM dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM dan lokasi. Berikut adalah perkiraan biaya: - SIM A: Sekitar Rp 80.000 - Rp 100.000. - SIM B: Sekitar Rp 120.000 - Rp 150.000.
Perlu diingat bahwa biaya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan setempat. Pastikan Anda memeriksa biaya yang berlaku di daerah Anda sebelum melakukan perpanjangan SIM.