JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Waktu berlaku SIM sudah mau habis berikut biaya dan cara perpanjang

Cara memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia:

Persyaratan perpanjang SIM

  1. SIM yang masih berlaku: Pastikan SIM Anda belum kadaluarsa.
  2. KTP: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  3. KK: Kartu Keluarga.
  4. Foto: Foto terbaru dengan latar belakang merah (untuk SIM A) atau biru (untuk SIM B).

Langkah-langkah Pepanjang surat izin mengemudi

  1. Mengisi formulir: Isi formulir perpanjangan SIM di kantor Samsat atau Polres setempat.
  2. Menyerahkan dokumen: Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan SIM lama.
  3. Tes kesehatan: Lakukan tes kesehatan, seperti tes mata dan tes kesehatan lainnya.
  4. Pembayaran biaya: Bayar biaya perpanjangan SIM.

Biaya perpanjang sim

Biaya perpanjangan SIM dapat bervariasi tergantung pada jenis SIM dan lokasi. Berikut adalah perkiraan biaya: - SIM A: Sekitar Rp 80.000 - Rp 100.000. - SIM B: Sekitar Rp 120.000 - Rp 150.000.

Perlu diingat bahwa biaya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan setempat. Pastikan Anda memeriksa biaya yang berlaku di daerah Anda sebelum melakukan perpanjangan SIM.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp