Pasal 560 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 560 Seorang nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang

Pasal 561 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 561 Seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.

Pasal 562 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 562 Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya; seorang nakoda kapal