Pasal 562 Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: seorang nakoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di
kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku
harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan
padanya;
seorang nakoda kapal