Pasal 200 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 200 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam: dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara

Pasal 201 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 201 KUHP Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam: dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi

Pasal 202 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 202 KUHP (1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas