Pasal 140 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 140 KUHP (1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup

Pasal 141 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 141 KUHP Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 142 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 142 KUHP Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah. Pasal 142a Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana

Konsultasi Hukum via WhatsApp