Pasal 104 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 104 KUHP Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 105 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 105 KUHP Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.

Pasal 106 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 106 KUHP Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Konsultasi Hukum via WhatsApp