Hukum keluarga pembagian harta gono gini untuk anak ? bagaimana bisa? apa bisa harta besama di berikan kepada anak? sehingga tidak ada bagian antara orang tua suami atau istri ?
Hukum keluarga pembagian harta bersama setelah suami meninggal bagaimana pembagian harta bersama dan waris menurut hukum yang adil sehingga tidak ada sengketa waris dan gono-gini di kemudian hari