Suami tidak mau membagi harta gono gini , bagaimana hukumnya ?

Apa kamu sedang bingung dengan permasalahan harta gono gini ? apa kamu sedang proses perceraian dan ingin membagikan harta bersama sesuai hukum? apa kamu sedang ingin mengugat harta bersama yang di miliki selama pernikahan ? Harta bersama atau gono-gini adalah harta benda yang sudah diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan. Harta benda

harta bersama Perkawinan yang dilakukan sesuai dengan UU Perkawinan

Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; dan harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dn harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Peraturan

Bagaimana ketentuan harta bersama dalam suatu perkawinan?

Perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga timbul hubungan dalam perkawinan tersebut

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp