Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan sebagai syarat