Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan dan berakhirnya suatu perkawinan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing. Hak istri setelah perceraian dalam perceraian ada hak istri yang bisa di dapatkan yaitu hak atas mut'ah, nafkah iddah