Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. hak waris cucu dari anak laki-laki yang sudah meninggal Sistem pembagian waris syariah Islam menganut asas bahwa