Di Indonesia, pelecehan anak diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu contoh pasal yang mengatur ini adalah Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: "Pelecehan anak adalah setiap perbuatan yang bersifat tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik,