Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindakan penculikan atau pemaksaan untuk menculik seseorang dengan maksud untuk memaksa pemberian tebusan atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Berikut adalah isi Pasal 365 KUHP: Pasal 365 KUHP: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindakan pencurian yang melibatkan pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Berikut adalah isi Pasal 363 KUHP: Pasal 363 KUHP: "Barangsiapa dengan kekerasan terhadap atau ancaman kekerasan terhadap orang, memaksa orang itu untuk memberikan sesuatu yang

cara lapor penggelapan uang perusahaan ke polisi berikut pasal

tindakan penggelapan uang perusahaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mungkin juga dapat diatur oleh undang-undang lain yang berkaitan dengan bisnis, perusahaan, atau tindakan korporasi. Salah satu pasal yang relevan terkait dengan tindakan penggelapan uang perusahaan adalah: Pasal 374 KUHP: "Setiap pegawai atau pengurus

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp