Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindakan pencurian yang melibatkan pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Berikut adalah isi Pasal 363 KUHP: Pasal 363 KUHP: "Barangsiapa dengan kekerasan terhadap atau ancaman kekerasan terhadap orang, memaksa orang itu untuk memberikan sesuatu yang