Pasal 1760 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1760 KUHPerdata Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.

Pasal 1761 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1761 KUHPerdata Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang pinjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.

Pasal 1762 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1762 KUHPerdata Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis.

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI