Pasal 1635 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1635 KUHPerdata Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.

Pasal 1636 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1636 KUHPerdata Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan

Pasal 1637 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1637 KUHPerdata Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masingmasing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan

Konsultasi Hukum via WhatsApp