Pasal 1638 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1638 KUHPerdata Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.

Pasal 1639 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1639 KUHPerdata Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut: para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta

Pasal 1640 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1640 KUHPerdata Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya.

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI