Pasal 1603 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1603 KUHPerdata Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan menurut kemampuannya dengan sebaikbaiknya. Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. Pasal 1603a Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya dengan izin majikan ia dapat

Pasal 1604 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1604 KUHPerdata Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya.

Pasal 1605 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1605 KUHPerdata Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.

Konsultasi Hukum via WhatsApp