Pasal 1261 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1261 KUHPerdata Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya.

Pasal 1262 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1262 KUHPerdata Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan sampai hilang.

Pasal 1263 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1263 KUHPerdata Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama, perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum

Adek Wahyudin, S.H.
Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI