Pasal 1172 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1172 KUHPerdata Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.

Pasal 1173 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1173 KUHPerdata Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukansebaliknya.

Pasal 1174 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1174 KUHPerdata Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp