JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Pasal 1735 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1735 KUHPerdata Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI