Setiap negara memiliki hukum perceraian yang berbeda, dan proses perceraian dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor hukum, budaya, dan agama yang berlaku di wilayah tersebut. Dalam banyak yurisdiksi, termasuk beberapa yang mengadopsi sistem hukum keluarga Islam, pemintaan cerai oleh salah satu pihak biasanya cukup untuk memulai proses perceraian.