JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Kapan istri boleh minta cerai menurut Islam , berikut ulasannya

Dalam Islam, istri juga memiliki hak untuk mengajukan permintaan perceraian atau khul' (prosedur perceraian atas inisiatif istri). Terdapat beberapa alasan yang dapat memungkinkan seorang istri untuk meminta cerai menurut hukum Islam. Berikut adalah beberapa situasi di mana istri dapat mengajukan permohonan cerai: 1. Dhulm (Perlakuan yang Tidak Adil atau Merugikan): Jika istri merasa bahwa dia diperlakukan tidak adil atau merugikan oleh suaminya, baik secara fisik maupun secara emosional, dia dapat meminta cerai. 2. Tidak Dapat Memenuhi Hak-hak Istri: Jika suami tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah, tempat tinggal, atau perlindungan, istri memiliki hak untuk meminta cerai. 3. Pelecehan atau Kekerasan: Jika istri menjadi korban pelecehan atau kekerasan fisik atau mental oleh suaminya, dia dapat meminta cerai untuk melindungi dirinya sendiri. 4. Kelalaian dalam Menunaikan Kewajiban Agama: Jika suami tidak memenuhi kewajibannya dalam konteks agama Islam, seperti

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI