Dalam hukum Islam, pembagian warisan setelah kematian seseorang, termasuk ayah, diatur oleh aturan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Sistem warisan dalam Islam disebut "Faraid" (atau Fara'id), yang berarti pembagian warisan wajib yang diatur secara ketat. Pembagian warisan dalam Islam berdasarkan prinsip-prinsip tertentu,