JalurHukum.com
Konsultasi Hukum Online
Pasal 1812 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1812 KUHPedata Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa
Konsultasi Hukum Online
Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp
KLIK DI SINI