JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Pasal 1812 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1812 KUHPedata Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI