Dalam hukum waris Islam, jika seseorang meninggal dan hanya memiliki satu anak, pembagian warisan menjadi relatif sederhana karena tidak ada anak lain yang perlu dipertimbangkan. Berikut adalah cara umum pembagian waris untuk situasi di mana pewaris hanya memiliki satu anak: Anak Laki-laki atau Perempuan: Anak tunggal mewarisi seluruh harta