Hukum Waris

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak.

Pihak yang mendapat bagian ½ dalam ahli waris islam

Dalam hukum waris Islam, ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/2 dari harta warisan dalam situasi tertentu adalah sebagai berikut: Pihak yang mendapat bagian ½ dalam ahli waris islam Suami: Suami mendapatkan 1/2 dari harta warisan jika istri yang meninggal tidak memiliki anak. Anak Perempuan Tunggal: Anak perempuan tunggal (satu-satunya

Hak Warisan cucu jika orang tua sudah meninggal

Dalam hukum waris Islam, cucu dapat menerima warisan dari kakek atau nenek mereka jika orang tua (ayah atau ibu) dari cucu tersebut sudah meninggal dunia sebelum kakek atau nenek meninggal. Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan: Hak Warisan cucu jika orang tua sudah meninggal Cucu sebagai Pengganti (Zawil Arham): Jika anak dari

ahli waris Orang meninggal tidak punya anak

Dalam hukum Islam, jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak, ahli warisnya diatur berdasarkan garis keturunan yang lebih luas. Berikut adalah ahli waris yang mungkin berhak menerima harta warisan: ahli waris Orang meninggal tidak punya anak 1. Pasangan (Suami atau Istri) Jika suami meninggal, istri berhak mendapatkan 1/4 dari harta. Jika

Konsultasi Hukum via WhatsApp