KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië atau disebut sebagai KUH Perdata.

Pasal 1163 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1163 KUHPerdata Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun

Pasal 1164 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1164 KUHPerdata Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya: hak numpang karang dan hak

Pasal 1165 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1165 KUHPerdata Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp