KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië atau disebut sebagai KUH Perdata.

Pasal 1166 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1166 KUHPerdata Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341.

Pasal 1167 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1167 KUHPerdata Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.

Pasal 1168 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1168 KUHPerdata Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp