KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië atau disebut sebagai KUH Perdata.

Pasal 1172 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1172 KUHPerdata Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.

Pasal 1173 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1173 KUHPerdata Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukansebaliknya.

Pasal 1174 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1174 KUHPerdata Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp