KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië atau disebut sebagai KUH Perdata.

Pasal 1175 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1175 KUHPerdata Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur

Pasal 1176 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1176 KUHPerdata Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.

Pasal 1177 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1177 KUHPerdata Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp