Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP merupakan salah satu peraturan hukum yang mengatur tindak pidana atau kejahatan di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini berisi tentang berbagai jenis tindak pidana, hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, serta prosedur peradilan pidana.

KUHP adalah salah satu produk hukum yang sangat penting di Indonesia dan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1915. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperbarui dan mengikuti perkembangan masyarakat serta tuntutan keadilan dalam menangani berbagai jenis tindak pidana.

Pasal 1 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 1 KUHP (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada (2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 2 KUHP Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 3 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 3 KUHP Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Konsultasi Hukum via WhatsApp