Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP merupakan salah satu peraturan hukum yang mengatur tindak pidana atau kejahatan di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini berisi tentang berbagai jenis tindak pidana, hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, serta prosedur peradilan pidana.

KUHP adalah salah satu produk hukum yang sangat penting di Indonesia dan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 1915. Perubahan-perubahan tersebut bertujuan untuk memperbarui dan mengikuti perkembangan masyarakat serta tuntutan keadilan dalam menangani berbagai jenis tindak pidana.

Pasal 4 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 4 KUHP Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang

Pasal 5 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 5 KUHP (1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai

Pasal 6 KUHP - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 6 KUHP Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

KONSULTASI HUKUM VIA WhatsApp