Hak waris anak beda ibu satu ayah menurut hukum islam
Dalam hukum waris Islam, anak-anak yang berasal dari ayah yang sama tetapi ibu yang berbeda disebut sebagai saudara seayah (ikhwah li ab). Hak waris mereka berbeda dari saudara kandung penuh (satu ayah dan satu ibu) maupun saudara seibu. Berikut adalah ketentuan terkait hak waris anak beda ibu namun satu ayah:
1. Pembagian Warisan untuk Saudara Seayah
Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara seayah, pembagian warisan untuk saudara seayah tergantung pada jumlah dan situasi ahli waris lainnya:
Jika hanya ada satu saudara seayah: Saudara seayah berhak mendapatkan 1/6 (seperenam) dari total harta warisan.
Jika ada dua atau lebih saudara seayah: Semua saudara seayah bersama-sama mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan. Bagian ini dibagi rata di antara mereka.
Jika ada saudara kandung (satu ayah dan satu ibu): Saudara seayah tidak mendapatkan bagian warisan karena saudara kandung memiliki prioritas lebih tinggi.
2. Prioritas Ahli Waris
Saudara seayah mendapatkan warisan hanya jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat, seperti anak-anak, ayah, atau saudara kandung penuh dari almarhum. Jika ada ahli waris yang lebih dekat, saudara seayah tidak mendapatkan warisan.
3. Pembagian Bersama Saudara Laki-laki
Jika ada saudara seayah yang laki-laki dan perempuan, pembagiannya mengikuti prinsip dasar dalam hukum waris Islam, yaitu saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
4. Contoh Kasus Pembagian Warisan
Misalkan seorang almarhum meninggalkan saudara seayah dan tidak memiliki anak, suami/istri, atau orang tua yang masih hidup. Dalam hal ini:
Jika almarhum hanya memiliki satu saudara seayah, saudara tersebut akan mendapatkan 1/6 dari total harta warisan.
Jika almarhum memiliki dua atau lebih saudara seayah, mereka akan bersama-sama mendapatkan 1/3 dari total harta, dibagi sesuai dengan prinsip bahwa saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
5. Jika Ada Ahli Waris yang Lebih Dekat
Jika almarhum meninggalkan anak, orang tua, atau saudara kandung (satu ayah dan satu ibu), maka saudara seayah tidak akan mendapatkan warisan karena ahli waris yang lebih dekat memiliki prioritas dalam pembagian harta.
Kesimpulan:
Satu saudara seayah mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat.
Dua atau lebih saudara seayah mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari harta warisan bersama-sama, dibagi sesuai dengan prinsip 2:1 antara laki-laki dan perempuan.
Saudara seayah hanya mendapatkan warisan jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat, seperti anak-anak, ayah, atau saudara kandung penuh.
Untuk pembagian yang lebih rinci sesuai situasi tertentu, kami membuka layanan konsultasi permasalahan hukum waris, silakan hubungi kami melalui saluran whatsapp atau telepon yang tersedia pada halaman ini.