JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

Hak waris saudara kandung dalam Islam

Hak waris saudara kandung dalam Islam ditentukan berdasarkan keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum, seperti anak-anak, pasangan, dan orang tua. Saudara kandung, baik saudara laki-laki maupun saudara perempuan, hanya mendapatkan warisan jika tidak ada ahli waris yang lebih dekat. Berikut ini adalah aturan dasar terkait hak waris saudara kandung dalam Islam:

Prinsip Dasar Hak Waris Saudara Kandung dalam Islam Jika

  1. Almarhum Memiliki Anak atau Ayah:

- Saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan) tidak mendapatkan warisan jika almarhum memiliki anak atau ayah yang masih hidup. Hal ini karena anak-anak dan ayah almarhum dianggap sebagai ahli waris yang lebih dekat dan mendapatkan prioritas dalam pembagian harta warisan.

  1. Jika Almarhum Tidak Memiliki Anak dan Ayah Sudah Meninggal:

- Saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan) berhak atas harta warisan jika almarhum tidak memiliki anak dan ayahnya sudah meninggal. Dalam hal ini, pembagian warisan mengikuti prinsip berikut: - Saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari saudara perempuan. - Saudara perempuan berhak mendapatkan bagian jika tidak ada saudara laki-laki atau jika pembagian harta dilakukan bersama saudara laki-laki.

Pembagian Hak Waris Saudara Kandung Berdasarkan Situasi

  1. Jika Hanya Ada Saudara Perempuan Kandung:

- Jika almarhum tidak memiliki anak, ayah, atau saudara laki-laki, dan hanya meninggalkan saudara perempuan kandung, maka: - Satu saudara perempuan kandung berhak atas 1/2 (setengah) dari harta warisan. - Dua atau lebih saudara perempuan kandung bersama-sama mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan, dibagi rata di antara mereka.

  1. Jika Ada Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan:
  • Jika almarhum tidak memiliki anak dan ayah, dan memiliki saudara laki-laki serta saudara perempuan kandung, pembagian dilakukan dengan prinsip:
  • Saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
  • Jika ada lebih dari satu saudara laki-laki dan perempuan, harta dibagi berdasarkan perbandingan ini di antara mereka.
  1. Jika Hanya Ada Saudara Laki-laki Kandung:
  • Jika almarhum tidak memiliki anak, ayah, atau saudara perempuan, dan hanya memiliki saudara laki-laki kandung, maka saudara laki-laki akan mendapatkan seluruh harta warisan, yang dibagi rata jika ada lebih dari satu saudara laki-laki.

Kesimpulan:

  • Saudara kandung tidak mendapatkan warisan jika almarhum memiliki anak atau ayah yang masih hidup.
  • Jika tidak ada anak dan ayah, saudara kandung (laki-laki dan perempuan) berhak mendapatkan warisan, dengan saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
  • Jika hanya ada saudara perempuan kandung, mereka berhak mendapatkan bagian yang lebih besar (1/2 untuk satu saudara perempuan, atau 2/3 untuk dua atau lebih saudara perempuan).

Untuk memastikan pembagian yang sesuai dengan hukum, kami membuka layanan konsultasi permasalahan hukum melalui telepon atau whatsapp yang tersedia pada halaman ini.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp