JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Jika seorang pewaris meninggal dunia tanpa memiliki anak menurut islam

Dalam hukum waris Islam, jika pewaris tidak memiliki anak, harta warisan akan dibagikan kepada ahli waris lainnya, yang meliputi:

Hukum Waris Islam Jika Tidak Memiliki Anak

Istri atau Suami:

Suami: Jika pewaris adalah istri yang meninggal tanpa anak, suami berhak atas 1/2 dari harta warisan.

Istri: Jika pewaris adalah suami yang meninggal tanpa anak, istri berhak atas 1/4 dari harta warisan.

Orang Tua (Ayah dan Ibu):

Jika pewaris tidak memiliki anak, ayah dan ibu dari pewaris akan mendapatkan bagian dari harta warisan.

Ibu mendapatkan 1/3 dari harta warisan jika tidak ada anak dan tidak ada saudara kandung.

Ayah juga mendapatkan bagian tertentu, biasanya lebih besar dari ibu jika tidak ada keturunan dari pewaris.

Saudara Kandung:

Jika pewaris tidak memiliki anak, dan orang tuanya sudah tidak ada, maka saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan) akan berhak menerima bagian dari harta warisan.

Bagian saudara laki-laki biasanya dua kali bagian saudara perempuan, sesuai dengan ketentuan Islam.

Kerabat Lain:

Jika tidak ada ahli waris langsung seperti orang tua atau saudara kandung, maka harta warisan bisa jatuh ke kerabat lain, seperti paman, bibi, atau sepupu, sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kesimpulan

  1. Jika pewaris tidak memiliki anak, ahli waris yang berhak menerima warisan adalah:

  2. Suami atau istri, yang biasanya mendapatkan bagian lebih besar.

  3. Orang tua (ayah dan ibu) dari pewaris, jika masih hidup.

  4. Saudara kandung, jika pewaris tidak memiliki anak dan orang tua sudah tidak ada.

  5. Kerabat lainnya, seperti paman, bibi, atau sepupu, jika tidak ada ahli waris langsung.

Pembagian warisan akan mengikuti aturan yang berlaku dalam sistem hukum yang digunakan, dan penting untuk memperhatikan ketentuan yang sesuai dengan situasi keluarga pewaris.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI