JalurHukum.com Konsultasi Hukum Online

Pembagian harta warisan jika istri meninggal dan punya anak

Jika seorang istri meninggal dunia dan memiliki anak, maka pembagian harta warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris Islam yang diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Ahli waris utama dalam kasus ini adalah suami (ayah dari anak-anak almarhumah) dan anak-anak. Selain itu, jika orang tua almarhumah masih hidup, mereka juga berhak atas bagian dari harta warisan.

Rincian Pembagian Warisan Jika Istri Meninggal dan Meninggalkan Anak:

Bagian untuk Suami:

Jika istri meninggal dan meninggalkan anak (baik dari pernikahan dengan suami tersebut atau dari pernikahan sebelumnya), suami berhak mendapatkan 1/4 (seperempat) dari harta warisan.

Bagian untuk Anak-Anak:

  • Anak laki-laki: Setiap anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
  • Anak perempuan: Jika hanya ada satu anak perempuan, dia mendapatkan 1/2 (setengah) dari sisa harta setelah bagian suami. Jika ada lebih dari satu anak perempuan, mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari sisa harta. Jika ada anak laki-laki, maka harta dibagi dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.

Bagian untuk Orang Tua Almarhumah (Jika Masih Hidup):

  • Ibu Almarhumah: Jika almarhumah meninggalkan anak, ibu dari almarhumah mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan.
  • Ayah Almarhumah: Jika almarhumah meninggalkan anak, ayah dari almarhumah juga mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Wasiat: Jika almarhumah meninggalkan wasiat, maka wasiat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan, tetapi tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris.

  • Utang dan Biaya Pengurusan Jenazah: Sebelum pembagian harta warisan, utang-utang almarhumah dan biaya pengurusan jenazah harus diselesaikan terlebih dahulu.

Pembagian warisan dalam Islam bisa menjadi kompleks tergantung pada kondisi keluarga dan jumlah ahli waris. Oleh karena itu, bagi anda yang ingin konsultasi bisa hubungi Whatsapp yang tersedia pada laman ini untuk konsultasi hukum waris Islam untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai dengan syariat.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI