JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants

Pembagian warisan jika ibu meninggal menurut Islam

Pembagian warisan jika seorang ibu meninggal dunia dalam hukum Islam diatur sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah. Ahli waris yang berhak menerima warisan dari ibu antara lain suami (ayah dari anak-anak almarhumah), anak-anak, dan orang tua almarhumah (jika masih hidup). Besaran bagian masing-masing ahli waris tergantung pada siapa yang masih hidup dan apakah almarhumah memiliki anak.

Rincian Pembagian Warisan Jika Ibu Meninggal:

Bagian untuk Suami (ayah dari anak-anak almarhumah)

  • Jika almarhumah meninggalkan anak: Suami berhak
  • mendapatkan 1/4 (seperempat) dari harta warisan.
  • Jika almarhumah tidak meninggalkan anak: Suami berhak
  • mendapatkan 1/2 (setengah) dari harta warisan.

Bagian untuk Anak-Anak

  • Anak laki-laki: Mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
  • Anak perempuan: Jika hanya ada satu anak perempuan tanpa saudara laki-laki, dia mendapatkan 1/2 (setengah) dari harta warisan. Jika ada lebih dari satu anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki, mereka bersama-sama mendapatkan 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan yang dibagi rata di antara mereka.
  • Jika ada anak laki-laki dan anak perempuan: Bagian mereka dibagi dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.

Bagian untuk Orang Tua Almarhumah

  • Ibu (nenek): Jika almarhumah memiliki anak, ibu dari almarhumah mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan. Jika tidak ada anak, ibu mendapatkan 1/3 (sepertiga) dari harta warisan setelah dikurangi bagian suami.
  • Ayah (kakek): Jika almarhumah memiliki anak, ayah dari almarhumah juga mendapatkan 1/6 (seperenam) dari harta warisan. Jika tidak ada anak, ayah mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian ibu dan suami dibagikan.

Bagian untuk Saudara-Saudara Almarhumah

Jika almarhumah tidak memiliki anak dan kedua orang tuanya sudah tidak ada, saudara-saudara almarhumah bisa menjadi ahli waris. Bagian saudara kandung laki-laki adalah dua kali bagian saudara kandung perempuan, mirip dengan pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Contoh Kasus:

Misalkan seorang ibu meninggal dunia dan meninggalkan suami, dua anak (satu laki-laki dan satu perempuan), serta kedua orang tuanya masih hidup. Pembagian warisannya adalah sebagai berikut:

  • Suami (ayah) mendapatkan 1/4 dari harta warisan.
  • Ibu almarhumah (nenek) mendapatkan 1/6 dari harta warisan.
  • Ayah almarhumah (kakek) mendapatkan 1/6 dari harta warisan.
  • Anak-anak mendapatkan sisa harta warisan dengan perbandingan dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Wasiat: Jika almarhumah meninggalkan wasiat, wasiat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Namun, wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris.
  • Utang: Utang-utang almarhumah harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan dilakukan.
  • Ahli Waris Lainnya : Jika almarhumah tidak meninggalkan anak atau orang tua, maka ahli waris lainnya seperti saudara-saudara atau kerabat dapat memperoleh bagian warisan.

Pembagian warisan dalam Islam sering kali kompleks, terutama jika ada banyak ahli waris atau kondisi khusus. bagi anda ingin konsultasi bisa hubungi kami tentang hukum waris Islam untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai dengan syariat.

Konsultasi Hukum Online Dengan Pengacara
JalurHukum.com
Via WhatsApp

KLIK DI SINI