Apakah Anda ingin mendirikan PT (Perseroan Terbatas) untuk memulai atau mengembangkan bisnis Anda secara legal? Kami menyediakan layanan pembuatan PT yang profesional, cepat, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tipe: Badan hukum usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang atau entitas (WNI/WNA)
Bentuk: PT Reguler atau PT Perorangan (untuk 1 pendiri)
Legalitas: Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, Izin Usaha, dan lainnya
Biaya pembuatan PT dimulai dari Rp4.500.000 tergantung domisili dan jenis usaha. Kami pastikan tidak ada biaya tersembunyi. Hubungi kami untuk penawaran terbaik dan transparan.
TIPE: Badan hukum usaha yang didirikan oleh 1 orang
BONUS: Buka rekening Bank, kartu nama semua Direktur, stempel perusahaan, konsultasi merek, dll
TIPE: Badan hukum usaha yang didirikan minimal oleh 2 orang atau entitas
BONUS: Buka rekening Bank, kartu nama semua Direktur, stempel perusahaan, konsultasi merek, dll
TIPE: Badan usaha yang didirikan minimal oleh 2 orang
BONUS: Buka rekening Bank, kartu nama semua Direktur, stempel perusahaan, konsultasi merek, dll
TIPE: Badan hukum usaha yang didirikan minimal oleh 2 orang atau entitas dengan kepemilikan asing
BONUS: Buka rekening Bank, kartu nama semua Direktur, stempel perusahaan, konsultasi merek, dll
TIPE: Badan usaha yang didirikan minimal oleh 2 orang atau entitas. Biasanya digunakan untuk kegiatan profesi
BONUS: Buka rekening Bank, kartu nama semua Direktur, stempel perusahaan, konsultasi merek, dll
TIPE: Badan usaha yang didirikan minimal oleh 2 orang dengan penggunaan nama bersama (contoh: firma hukum, firma arsitek, dll)
BONUS: Buka rekening Bank, kartu nama semua Pengurus, stempel perusahaan, konsultasi merek, dll
TIPE: Badan hukum yang didirikan oleh para pendiri yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan, bersifat non-profit
Jangan tunggu hingga kerugian Anda membesar. Tindakan hukum yang cepat dan tepat dapat menyelamatkan hak Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi .