apa kamu sedang memiliki permasalahan kerluarga, yang sedang dalam tahap proses persidangan perceraian? sehingga belum saja ada putusan pengadilan akan di hadapi dengan permasalahan harta gono-gini atau harta bersama?

Harta Gono-gini

Harta gono gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Haruskan Harta Gono-gini di bagi dua

menurut pasal Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. sehingga harta tersebut haruslah di bagi dua setelah perceraian terjadi, agar tidak ada perkara/sengketa di kemudian hari.