apa kamu sedang bingung atas pemasalahan hukum atas pemasalah hak asuh anak? apa kamu seorang ayah sedang memperjuangkan hak asuh anak ? apa kamu sedang bingung dan bertanya-tanya hak asuh anak jatuh pada siapa jika terjadi perceraian??
HAK ASUH ANAK
Pengertian perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang masih di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua meliputi pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya (Pasal 50 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan)
Berkaitan hal ini hak asuh anak juga bisa dicabut oleh pengadilan jika orang tua tersebut melalaikan tugas dan kewajibannya untuk membesarkan anaknya dengan baik, seperti yang disebutkan dalam pasal 49 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah:
Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal: la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya; la berkelakuan buruk sekali. Dalam pasal 30 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juga menyebutkan:
Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut. Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.