Ask : Suami saya sudah meninggal 100 hari yg lalu Nah sekarang dari keluarga adik ipar (sudah almarhum ) bilang bahwa suami sy berhutang di tahun 1987 Saat itu belum menikah sm saya.
Apakah ahli waris wajib membayar atas hutang suami ?
Jawab : Dalam hal hutanb-piutang yang di di tinggalkan suami ibu, tentu sudah menjadi kewajiban ahli waris untuk membayarkan semua hutang piutang, di luar dari hak yang akan di dapat berupa warisan benda, ahli waris juga di wajibkan untuk membayarkan atau menuntaskan atas hutang piutang yang di tinggalkan.
Dalam hal pembayaran , bisa juga di bayarkan dengan harta bedan pewaris setelah dijual untuk di bayar semua utang piutang.
Apa kamu masih ada pertanggungjawaban? Atas kewajiban hutang suami meninggal? Bisa langsung konsiltasi dengan kami secara langsung melalu WhatsApp atau dengan telepon di nomor yang tersedia di situs ini.