apa kamu memiliki permasalahan hukum tentang perbuatan tidak menyenangkan ? apa kamu sedang merasa di rugikan oleh sifat seseorang dan ingin melaporkan ke pihak kepolisian ?

Apakah perbuatan tidak menyenangkan bisa dilaporkan ke polisi?

bila di tinjau dari segi hubung perbuatan tidak menyenangkan di atur pada Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  • Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”

Legalitas jelas pasal atas pembuatan menyenangkan ada yang mengaturnya yaitu pasal yang di atas. sehingga perbuatan tidak menyenangkan bisa di laporkan ke pihak kepolsian

Konsultasi hukum perbuatan tidak menyenangkan bisa dilaporkan ke polisi ? bila kamu ingin konsultasi hukum tentang permasalahan tersebut bisa hubungi kami langsung melalui layanan konsultasi hukum online