Perhitungan pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk menghitung pembagian warisan:

1. ahli waris

Ahli waris adalah mereka yang memiliki hak untuk menerima bagian dari warisan. Dalam Islam, ada beberapa kategori ahli waris yang diutamakan, yaitu:

  • Anak-anak (laki-laki dan perempuan)
  • Suami atau istri
  • Orang tua (bapak dan ibu)
  • Saudara-saudara (laki-laki dan perempuan)
  • Paman dan bibi (saudara kandung ayah atau ibu)
  • Kakek dan nenek

2. Hitung bagian yang harus diterima oleh setiap kategori ahli waris

Setelah ahli waris ditentukan, langkah selanjutnya adalah menghitung bagian yang harus diterima oleh setiap kategori ahli waris. Dalam hal ini, terdapat perhitungan yang berbeda untuk setiap kategori ahli waris. Beberapa contoh perhitungan yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

  • Anak laki-laki: Menerima bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Misalnya, jika ada seorang anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka anak laki-laki akan mendapatkan 2/3 dari total warisan, sementara anak perempuan akan mendapatkan 1/3.

  • Anak perempuan: Menerima setengah dari bagian anak laki-laki. Jika tidak ada anak laki-laki, maka anak perempuan akan mendapatkan seluruh warisan.

  • Suami: Jika ada anak, suami akan mendapatkan 1/4 dari warisan. Jika tidak ada anak, suami akan mendapatkan setengah dari warisan.

  • Istri: Jika tidak ada anak, istri akan mendapatkan 1/4 dari warisan. Jika ada anak, istri akan mendapatkan 1/8 dari warisan.

3. Distribusikan warisan sesuai dengan perhitungan

Setelah bagian yang harus diterima oleh setiap ahli waris dihitung, warisan dapat didistribusikan sesuai dengan perhitungan tersebut. Penting untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan dengan adil sesuai dengan ketentuan Islam.

Pada prakteknya, perhitungan dan pembagian warisan dapat melibatkan berbagai situasi yang lebih kompleks, seperti adanya ahli waris yang telah meninggal sebelum pewaris atau adanya utang yang harus dibayar. Dalam hal-hal seperti itu, sebaiknya berkonsultasi dengan seorang ahli hukum Islam atau ulama yang berpengalaman untuk mendapatkan nasihat yang tepat.

Perlu dicatat bahwa perhitungan dan pembagian warisan dalam Islam dapat berbeda-beda tergantung pada interpretasi mazhab atau pendapat para ulama yang diikuti dalam suatu wilayah atau komunitas Muslim. Oleh karena itu, praktik pembagian warisan dapat bervariasi di berbagai negara dan budaya Islam.