tindakan pemukulan termasuk dalam tindak pidana kekerasan fisik dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang terkait dengan tindakan pemukulan adalah sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP: "Barangsiapa dengan sengaja menganiaya orang lain, diancam, karena penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana kurungan paling lama empat tahun."
cara lapor polisi kasus pemukulan ke polisi
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Dalam konteks pasal 351 KUHP, pemukulan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, yang mengakibatkan cedera atau penderitaan pada korban, dapat dianggap sebagai penganiayaan dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pasal tersebut.
Penting untuk diingat bahwa hukum pidana dapat bervariasi tergantung kronologi. Jika Anda mengalami atau terlibat dalam kasus pemukulan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.