tindakan pemerasan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijelaskan dalam beberapa pasal yang relevan. Pemerasan adalah tindakan memaksa atau mengancam seseorang dengan tujuan memperoleh sesuatu, baik berupa uang, barang, atau layanan, dengan cara yang melanggar hukum. Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan tindakan pemerasan:
"Barangsiapa dengan ancaman kekerasan atau ancaman lain yang mengancam dengan pidana, dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, mewajibkan orang lain untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
"Barangsiapa dengan memakai ancaman kekerasan atau dengan ancaman lain yang mengancam dengan pidana, mewajibkan orang lain untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Pasal 369 bis KUHP:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barangsiapa dengan ancaman kekerasan atau dengan ancaman lain yang mengancam dengan pidana atau dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, atau dengan mengancam akan menuduh seseorang melakukan tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, mewajibkan orang lain untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu."
cara melaporkan pemerasan vcs
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Penting untuk diingat bahwa hukum pidana dapat bervariasi tergantung kronologinya. Jika Anda mengalami atau terlibat dalam kasus pemerasan atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pengacara untuk mendapatkan nasihat yang sesuai dengan situasi Anda.