Perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam kategori penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Adapun, pasal pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 KUHP. Bentuk penghinaan/pencemaran nama baik tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan juga dilakukan secara tulisan maupun gambar.

cara melaporkan pencemaran nama baik di whatsapp

untuk kamu ingin konsulasi pemasalahan cara melaporkan pencemaran nama baik di whatsapp bisa hubungi kami secara langsung, kami akan analisa permasalahan anda secara khusus. sehingga anda bisa melakukan tindakan hukum yang sesuai dangan hukum berlaku.

cara melaporkan pencemaran nama baik

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
  2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
  3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
  4. Membawa bukti yang kuat
  5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
  6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
  7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
  8. Lapor Secara Online

kami membuka layanan konsultasi hukum, selain konsultasi kami juga membuka layanan penangan kasus pencemaran nama baik di whatsapp. silakan hubungi nomor yang tertera pada situs ini untuk konsultasi