Pasal penipuan adalah hukum yang mengatur tindakan yang melibatkan penggunaan tipu muslihat atau manipulasi untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek penipuan yang dapat merugikan secara finansial atau merugikan orang lain. Pasal-pasal penipuan dapat bervariasi di berbagai negara, tetapi umumnya melibatkan unsur-unsur seperti penipuan, penggunaan tipu muslihat, dan maksud untuk mendapatkan manfaat atau merugikan pihak lain.
Cara melaporkan penipuan Online via WhatsApp
- Datang ke Kantor Polisi Terdekat
- Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
- Membuat laporan
- kejadian dengan jelas dan tepat.
- Membawa bukti yang kuat
- Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
- Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
- Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
Pasal penipuan adalah bagian penting dari hukum di banyak negara untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek penipuan yang merugikan. Undang-undang ini menegaskan bahwa tindakan manipulatif atau menipu dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau merugikan orang lain adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan konsekuensi hukum yang serius.