Pasal penipuan adalah hukum yang mengatur tindakan yang melibatkan penggunaan tipu muslihat atau manipulasi untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek penipuan yang dapat merugikan secara finansial atau merugikan orang lain. Pasal-pasal penipuan dapat bervariasi di berbagai negara, tetapi umumnya melibatkan unsur-unsur seperti penipuan, penggunaan tipu muslihat, dan maksud untuk mendapatkan manfaat atau merugikan pihak lain.

Cara melaporkan penipuan Online via WhatsApp

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
  2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
  3. Membuat laporan
  4. kejadian dengan jelas dan tepat.
  5. Membawa bukti yang kuat
  6. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
  7. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
  8. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110

Pasal penipuan adalah bagian penting dari hukum di banyak negara untuk melindungi masyarakat dari praktek-praktek penipuan yang merugikan. Undang-undang ini menegaskan bahwa tindakan manipulatif atau menipu dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau merugikan orang lain adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan konsekuensi hukum yang serius.