Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan unsur hara dan air sekaligus sebagai penopang akar.

Berikut ini beberapa jenis status kepemilikan tanah yang sering digunakan, diantaranya:

Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sertifikat Hak Pakai (HP) Sertifikat Hak Atas Satuan Rumah Susun (SHSRS) Tanah Girik.

dari semua kepemilikan tanah tidak sedikit menjadi sengketa karena beberapa banyak faktor bahkan ada juga yang mengarah ke ranah pidana yaitu penyerobotan atas tanah.

cara melaporkan penyerobotan tanah

Penyerobotan tanah adalah perbuatan melanggar hukum yang terjadi ketika pelaku mengambil tanah atau properti orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemilik tanah. Contoh atau bukti dari penyerobotan tanah antara lain mencuri, merampas, menduduki, menempati tanah, atau rumah milik orang lain.

Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

untuk melakukan laporan atas penyerobotan atas tanah dengan cara berikut :

  1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
  2. Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi
  3. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
  4. Membawa bukti yang kuat
  5. Sertakan Saksi Dalam Pelaporan
  6. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti
  7. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110
  8. Lapor Secara Online

Konsultasi Dengan Pengacara Atas Penyebotan atas Tanah

sebelum melakukan laporan akan lebih baik anda lakukan konsultasi hukum dengan ahli di bidang tersebut, di antaranya dengan pengacara sehingga langkah yang anda lakukan akan sesuai dengan hukum.