Menurut hukum waris Islam, pembagian warisan antara anak laki-laki dan perempuan tidak selalu sama. Hal ini terkait dengan prinsip-prinsip warisan yang diatur dalam Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah gambaran umum tentang pembagian warisan berdasarkan jenis kelamin:
Anak Laki-laki:
- Seorang anak laki-laki akan menerima bagian dua kali lipat dari bagian seorang anak perempuan dengan posisi yang sama dalam keluarga. Misalnya, jika ada seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka bagian warisan anak laki-laki akan dua kali lebih besar daripada bagian warisan anak perempuan.
- Anak laki-laki juga memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan tertentu dari ayah mereka, seperti warisan dari harta yang diperoleh secara khusus oleh ayah mereka.
Anak Perempuan:
Seorang anak perempuan akan menerima setengah bagian dari bagian seorang anak laki-laki dengan posisi yang sama dalam keluarga. Misalnya, jika ada seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka bagian warisan anak perempuan akan setengah dari bagian warisan anak laki-laki.
Anak perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan tertentu dari ibu mereka, seperti warisan dari harta yang diperoleh secara khusus oleh ibu mereka.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembagian warisan yang dijelaskan di atas adalah prinsip umum dalam hukum waris Islam. Terdapat faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi pembagian warisan, seperti keberadaan suami/istri, orang tua yang masih hidup, saudara-saudara yang lain, dan ketentuan-ketentuan khusus dalam hukum waris setempat. Dalam prakteknya, pembagian warisan dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor tersebut dan juga kesepakatan keluarga yang terlibat.
Konsultasi Hukum Online
kami membuka layanan konsultasi hukum online untuk anda yang memiliki permasalah tentang pembagian waris, selian konsultasi kami juga membuka layanan penangan kasus hukum waris