Tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik. Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan unsur hara dan air sekaligus sebagai penopang akar.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengartikan tanah sebagai permukaan bumi, dengan demikian hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi.

cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat

Penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan pasti akan melalui mediasi. Setiap permasalahan pertanahan maka akan diadakan mediasi agar para orang yang terkait dengan masalah tersebut dengan tujuan sengketa bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jika tidak berhasil maka akan ditentukan dari data yang sudah ada.

Kosultasikan masalah penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat dengan orang di bidangnya, kami membuka layanan konsultasi masalah penyelesaian sengketa atas tanah di indonesia, untuk konsultasi hukum online masalah tanah bisa hubungi kami